HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Direktorat Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRIPM) Universitas Bosowa menyediakan layanan Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi inovasi dan karya akademik civitas akademika. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran hak paten, hak cipta, merek dagang, dan bentuk HKI lainnya, guna memastikan pengakuan serta perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Dengan adanya layanan ini, DRIPM Universitas Bosowa mendukung pengembangan riset dan inovasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan dunia industri.

Kategori Ciptaan
- Karya Tulis
- Karya Seni
- Karya Komposisi Musik
- Karya Audio Visual
- Karya Drama/Koreografi
- Karya Lainnya
Tata Cara Permohonan
- Upload Form Permohonan Pendaftaran Ciptaan (Format Docx Ms. Word)
- Upload Scan KTP Semua Pencipta (PDF)
- Upload Karya Cipta (PDF / MP3 / MP4/ JPEG)
- Cetak Surat Pengalihan dan Pernyataan
- Cetak Karya Cipta (Bentuk / Ukuran Asli)
- Kirim Hardcopy Surat Pengalihan dan Pernyataan serta Karya Cipta Aslinya ke LPPM
Invensi yang Dapat Dipatenkan
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Tata Cara Permohonan
- Upload Permohonan Pendaftaran Paten / Paten Sederhana (Format Docx Ms. Word)
- Upload Deskripsi
- Upload Gambar (jika ada)
- Cetak Surat Pengalihan dan Pernyataan
- Cetak Deskripsi
- Kirim Hardcopy Surat Pengalihan dan Pernyataan serta Deskripsi ke LPPM
Dokumen Acuan
Untuk informasi lebih lengkap mengenai dokumen acuan, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan di bawah ini, silakan klik link berikut untuk melihat detailnya secara menyeluruh